[vc_row row_type=”2″ animate=”w-animate” blox_image=”9075″ page_title=”page-title-x” blox_dark=”true” blox_bgcolor=”#181818″][vc_column css=”.vc_custom_1565165707564{padding-top: 8px !important;}”][distance type=”5″][distance type=”5″][distance type=”5″][distance type=”5″][vc_column_text css_animation=”appear”]
Tentang HKI
[/vc_column_text][distance type=”2″][/vc_column][/vc_row][vc_row row_type=”2″ blox_bgcolor=”#f6f6f8″ row_color=”#ffffff”][vc_column css=”.vc_custom_1466331343510{padding-right: 0px !important;padding-left: 30px !important;}”][distance type=”2″][vc_column_text css_animation=”bottom-to-top” el_class=”nopadd”]PENGATURAN HKI DI INDONESIA
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelktual dapat berjalan efektif bila seluruh regulasi yang ada dilaksanakan secara baik. Standar sejauh mana sebuah perlindungan harus diterapkan telah banyak ditemukan dalam perjanjian-perjanjian yang disetujui sebagai bagian dari kegiatan World Intellectual Property Organization (WIPO). Hak Kekayaan intelektual menjadi penting dengan semakin meningkatnya aktivitas industri dan perdagangan. Seperti dapat dilihat dari 2 (dua) penggolongan umum Kekayaan intelktual yaitu:
- kekayaan intelektual di bidang industri
- kekayaan intelektual di bidang hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta.
Mengapa HKI Perlu dilindungi?
Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi karena :
- Hasil Karya intelektual mengandung langkah inisiatif dan kreatifitas yang perlu dihargai;
- Hasil karya bersifat terbuka, harus diurai maka perlu adanya imbalan (Royalty)
- Pemilik Rahasia Dagang, rentan terhadap pelanggaran;
- Meningkatkan motivasi bagi invensi dan kreator lainnya;
- Menumbuhkan iklim berusaha sebuah negara dalam hubungannya dengan perdagangan internasional;
- Meningkatkan Devisa Negara;
- Menumbuhkan Ekonomi kerakyatan yang berbasis kearifan lokal.
Seperangkat Undang-Undang mengenai HKI yaitu:
- UU No. 29 Tahun 2000 Tentang perlindungan Varietas Tanaman;
- UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
- UU No. 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri;
- UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
- UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
